Halaman ini tervalidasi
undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
|
Pasal 13
|
Pasal 14
|
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. |
Pasal 17
|
Pasal 20
|