Halaman:Biografi tokoh kongres perempuan indonesia pertama.pdf/107

Halaman ini tervalidasi

99

Pada 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya antara lain pembubaran Konstituante, tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. Pada masa itu suasana politik semakin berat. PKI semakin berkuasa, begitu pula keadaan ekonomi menjadi semakin sulit.

Untuk menanggulangi keadaan semacam itu, maka atas prakarsa beberapa pemuka Islam dari Yogyakarta dan Solo seperti Ny. Aisyah Hilal, Ny. Zainab Damiri, Ny. Gitoatmojo, Ny. Sunaryo Mangunpuspito, Ny. AR. Baswedan mengadakan musyawarah di Yogyakarta pada 27 -- 29 April 1962. Musyawarah tersebut mendapat restu dari Pangdam VII Diponegoro Brigjen Sarbini. Bahkan Ny. Sudirman (isteri Jenderal Sudirman) bersedia membantu dan menjadi penasehat organisasi yang akan dibentuk. GBPH Prabuningrat juga memberi dorongan agar organisasi yang akan dibentuk itu tidak hanya bergerak dalam hal hal yang tradisional seperti pengajian saja, akan tetapi juga pada aktivitas lain yang memajukan pengetahuan dan ketrampilan wanita. Musyawarah tersebut berhasil membentuk wadah persatuan yang disebut organisasi "Wanita Islam".

Sebagai organisasi yang independen Wanita Islam mempunyai azas, dasar dan tujuan sebagai berikut:

Azas dan dasar : Organisasi ini berasaskan Islam, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuannya : Mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam Pengurus Pusat ”Wanita Islam" Ny. Alfiah Muridan Noto diserahi tugas sebagai komisaris. Adapun susunan Pengurus Pusat Wanita Islam sebagai berikut:

Penasihat : Ny. Sudirman dan Ny. H. Agus Salim
Ketua Umum : Ny. H.Z. Damiri