Halaman ini tervalidasi
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 1 1/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 152/LPU/Tahun 1977 tentang Pembentukan, Susunan Tata Kerja Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum Tahun 1977.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Sekretariat Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum 1 977, yang selanjutnya disebut Sekretariat Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum 1977.
KEDUA : Mengangkat Personil yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk di samping tugas sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam Kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini KETIGA : Sekretariat Umum Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum 1 977 bertugas : 1. Mengumpulkan, menghimpun dan menyiapkan bahan-bahan/data-data yang diperlukan untuk penyusunan dokumentasi Pemilihan Umum 1977. 2. Membantu pelaksanaan Tugas Ketua-ketua Kelompok Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum 1977. 3. Menjamin kerahasiaan bahan/data-data yang diperlukan dalam penyusunan Dokumentasi Pemilihan Umum 1977.