Halaman ini tervalidasi
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 1 1/LPU/Tahun 1973;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 09/LPU/Tahun 1974.
MEMUTUSKAN
Menetapkan | : | |
PERTAMA | : | Membentuk Team Perumus Penyempurnaan Rancangan Undang-undang Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD serta Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat Team Perumus Rancangan Undangundang Pemilihan Umum 1977. |
KEDUA | : | Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk disamping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini. |
KETIGA | : | Team Perumus bertugas :
|
145