Halaman ini tervalidasi
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMER : 02/LPU/TAHUN 1975
TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TUGAS TEAM PERUMUS RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANTENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN TENTANG PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977 SERTA UNDANG-UNDANG PERUBAHAN TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MPR, DPR DAN DPRD.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
Menimbang: | a. bahwa Rancangan Undang-undang Perubahan tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat serta Rancangan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum 1977 telah selesai disusun;
b. bahwa sambil menunggu Rancangan Undangundang Perubahan tersebut disahkan menjadi Undang-undang, maka dipandang perlu secara sekaligus menyusun Rancangan Peraturan Pelaksanaan dari Rancangan Undang-undang Perubahan tersebut; c. bahwa untuk memenuhi maksud seperti tersebut dalam huruf b, perlu dibentuk Team Perumus yang bertugas menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden |
151