e. Memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan kelompok petugas Pendaftar ;
f. Menyusun daftar pemilih dan jumlah penduduk secara terperinci, dan menyampaikannya kepada Panitia Pemungutan Suara menurut cara dan waktu yang telah ditentukan ;
g. Menyusun dokumentasi mengenai kegiatan pendaftaran pemilih dalam bentuk buku, statistik, gambar, chart dan lain-lainnya ;
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan kepadanya ;
i. Merencanakan dan mengurus santiaji dan penataran untuk Panitia dan petugas Pendaftar ;
j. Menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat, menyelenggarakan urusan personil, mencatat dan memelihara barangbarang inventaris, menyelenggarakan urusan dalam dan mengurus pembiayaan dan segala urusan yang berhubungan dengan keuangan Panitia/Sekretariat ;
k. Mempersiapkan penyelenggaraan rapat Panitia Pendaftaran Pemilih, dan membuat notulen/catatan rapat ;
I. Menyelenggarakan pekerjaan pengetikan, penggadaan dan lain sebagainya ;
m. Mengurus perjalanan personil Panitia dan Sekretariat ;
n. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada ketua tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
BAB VI
HUBUNGAN KERJA
Pasal 67
(1) Dalam musyawarah Panitia dibicarakan dan diputuskan pokok-pokok garis kebijaksanaan penyelenggaraan, sedang pimpinan penyelenggaraannya diserahkan kepada Ketua.
(2) Keputusan-keputusan diambil dengan cara musyarawah dan mufakat.
305