KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap kan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalanrkeputusan ini.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mesti nya.
Pada tanggal : 1 Maret 1976.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
TEMBUSAN Surat Keputusan ini dikirimkan kepada :
1. Presiden R. I. di Jakarta;
2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
3. Pimpnan D.P.A. di Jakarta;
4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
6. Jaksa Agung di Jakarta;
7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan
Golongan Karya di Yogyakarta;
10. Muspida Daerah Istimewa Yogyakarta di Yogyakarta;
11. Wakil Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Isti
mewa Yogyakarta
12. Komandan Resimen 072 Yogyakarta;
13. Komandan Antar Resort 96 Yogyakarta;