Halaman ini tervalidasi
Mengingat :
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : | |
PERTAMA : | Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 daftar lampiran keputusan ini, disamping tugas jabatannya sehari-hari masing-masing dalam jabatan dan kedudukan yang ter cantum dalam ruang 4 daftar lampiran keputusan tersebut. |
KEDUA : | Memberi wewenang kepada Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat 1 Nusa Tenggara Timur untuk atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, melantik mereka yang tersebut dalam ruang 2 daftar lampiran ini, sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Pa- |
514