Halaman ini tervalidasi
KELIMA | : | Segala biaya keperluan Team dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum. |
KEENAM | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan. |
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 16 Maret 1976.
A N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
SEKRETARIS UMUM
ttd
R. SOEPRAPTO