Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 57/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PEMBERHENTIAN/PENGANGKATAN, ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Membaca :
surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 7201/21 tanggal 22-3-1976 tentang penggantian Anggota PPD I dari unsur Partai Demokrasi Indonesia.
Menimbang :
- bahwa berhubung dengan pengunduran diri Saudara Dr. Panangian Siregar, yang diangkat dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 38/LPU/Tahun 1 976 sebagai Anggota PPD I, maka perlu segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota PPD I Sumatera Utara.
- bahwa Saudara Patawi Bowi, yang diusulkan sebagai penggantinya dianggap memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Anggota PPD I tersebut.
Memperhatikan :
Surat permohonan pengunduran diri dari Saudari Dr.Pananginan Siregar, tertanggal 24 Pebruari 1976.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Tahun 1 969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo
605