(4) Tugas Kepala Bagian Pembelian Luar Negeri adalah:
(i) Membeli barang-barang di luar negeri yang tidak terdapat di dalam negeri menurut rencana yang telah disyahkan.
(ii) Menyerahkan barang-barang yang telah dibeli kepada Kepala Bagian Alokasi.
(5) Tugas Kepala Bagian Alokasi adalah:
(i) Menerima barang-barang dari Kepala Bagian Pembelian Dalam Negeri dan Kepala Bagian Pembelian Luar Negeri.
(ii) Menyimpan barang-barang yang telah diterima dengan baik.
(iii) Mendistribusikan barang-barang kepada Panitia-panitia dan Badan-badan yang ada didalam Lembaga Pemilihan Umum menurut rencana yang telah disyahkan.
(iv) Menyelenggarakan administrasi dan pertanggunganjawab barang.
Pasal 7
(1) Bidang tugas Biro Angkutan dan Perhubungan adalah: mengangkut barang-barang dan menyampaikannya kepada Panitia-panitia dan Badan-badan yang ada didalam Lembaga Pemilihan Umum serta mengurus hubungan pos & telekomunikasi.
(2) Tugas Kepala Biro Angkutan dan Perhubungan adalah:
(i) Membantu Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya.
(ii) Memimpin kegiatan-kegiatan Biro Angkutan dan Perhubungan.
(iii) Mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada didalam Biro Angkutan dan Perhubungan.
(3) Tugas Kepala Bagian Angkutan Darat adalah:
(i) Mengangkut barang-barang melalui darat dan menyerah kannya kepada yang berkepentingan menurut rencana yang telah disyahkan.
(ii) Menjamin keselamatan barang-barang yang diangkut.
(4) Tugas Kepala Bagian Angkutan Laut adalah :
61