BAB V
HUBUNGAN KERJA
Pasal 20
Untuk mencapai hasil kerja yang maksimal, maka hubungan kerja diselenggarakan dengan kordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya antara Pejabat-pejabat Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia dan Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum.
Pasal 21
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan tersendiri.
Pasal 22
Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 13 April 1976
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
Tembusan kepada Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia
Saudara para Anggota Dewan Pimpinan
Lembaga Pemilihan Umum
Saudara Dewan/Anggota-anggota
Pertimbangan Lembaga Pemilihan Umum.
633