Halaman ini belum diuji baca
substansi kecuali diputuskan lain oleh mayoritas yang diperlukan bagi keputusan mengenai masalah substansi.
- 23.Sewaktu melaksanakan fungsinya sesuai ayat 26 (k), Konferensi harus mengambil keputusan untuk menambahkan suatu Negara dalam daftar negara yang tercantum dalam lampiran 1 Traktat sesuai dengan prosedur pengambilan keputusan dalam masalah substansi yang tertera pada ayat 22. Meskipun ada ayat 22, Konferensi harus mengambil keputusan yang sesuai pada lampiran 1 Traktat sescara Konsensus.
- 24.Konferensi harus merupakan badan penting dalam Organisasi. Koferensi harus memikirkan segala persoalan, masalah atau isu dalam lingkup Traktat, termasuk hal-hal yang berkaitan denagn kekuasaan dan fungsi Dewan Eksekutif dan Sekretariat Teknis, Sesuai dengan Traktat. Konferensi dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi dan mengambil keputusan atas segala persoalan, Dewan Eksekutif.
- 25. Konferensi harus mengamati pelaksanaan dan tinjauan atas kepatuhan terhadap Traktat dan bertindak untuk mencapai maksud