Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/125

Halaman ini belum diuji baca

diinspeksi atau suatu indikasi bahwa daerah yang akan diinspeksi atau sebagian daerah tersebut berada dibawah yurisdiksi atau pengawasan dari suatu Negara;

(d)Kemungkinan lingkungan dari kejadian yang menyebakan adanya permintaan ;
(e)Perkiraan waktu kejadian yang menyebabkan adanya permintaan, dengan indikasi kemungkinan ambang batas kesalahan;
(f)Seluruh data yang mendasari adanya permintaan;
(g)Perincian personal dari pengamat yang diusulkan, apabila ada; dan
(h)Hasil-hasil proses konsultasi dan klarifikasi yang sesuai dengan Pasal IV, atau suatu penjelasan, apabila relevan, tentang alasan-alasan mengapa proses konsultasi dan klarifikasi semacam itu belum dilakukan.


Mandat Inspeksi




42.Mandat untuk inspeksi di tempat harus berisi :
(a)Keputusan Dewan Eksekutif terhadap permintaan inspeksi di tempat;