Halaman ini belum diuji baca
konsultasi dan klarifikasi diantara Negara-negara Pihak;
- (f) Menerima permintaan inspeksi di tempat dan memprosesnya, memberikan masukan pemikiran kepada Dewan Eksekutif mengenai permintaan tersebut, melakukan persiapan-persiapan dan menyediakan dukungan teknis selama pelaksanaan inspeksi di tempat dan laporan kepada Dewan Eksekutif;
- (g) Merundingkan perjanjian-perjanjian atau persetujuan-persetujuan dengan Negara-negara Pihak, Negara lain dan organisasi-organisasi internasional, serta dalam hal sebelum persetujuan Dewan Eksekutif, merampungkan perjanjian atau persetujuan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan verifikasi dengan Negara-negara Pihak atau Negara lain; dan
- (h) Membantu Negara-negara Pihak melalui Otorita Nasional mereka mengenai masalah lain verifikasi dalam Traktat ini.
- 44.Sekretariat Teknis harus mengembangkan dan mempertahankan buku petunjuk operasional untuk membimbing pelaksanaan berbagai komponen regim verifikasi sesuai Pasal IV dan Protokol, dengan persetujuan Dewan Eksekutif. Buku-buku petunjuk ini tidak harus merupakan integral Traktat atau Protokol dan dapat diubah oleh