kan, bahwa Kur'an membolehkan permaduan, ia chilaf! Semasa Nabi Muhammad lagi hidup seorang lelaki boleh mempunjai isteri sebanjak kehendaknja sadja. Nabi Muhammad mengerti, bahwa amat besar perubahan rasanja, kalau semua orang laki-laki sekonjong-konjong diharuskan beristeri seorang sadja. Sebab itu Nabi Muhammad membolehkan tiap-tiap orang mempunjai isteri sebanjak-banjaknja empat orang. Djuga dipikirkannja pula, bahwa didunia lebih banjak wanita dari lelaki. Kalau diizinkan seorang lelaki mempunjai lebih dari seorang isteri, maka tiap-tiap wanita masih dapat menurut takdirnja masing-masing. Akan tetapi Nabi Muhammad seterusnja menetapkan, bahwa seorang lelaki boleh beristeri lebih dari seorang, hanja kalau ia sanggup memenuhi sjaratnja, jaitu semua isteri hendaklah dipelihara dan diperlakukannja dengan baik dan adil. Bahwa Nabi Muhammad kurang pertjaja akan mungkinnja sjarat ini dipenuhi, ternjata dalam sabdanja kemudian: "Kamu tidak akan mungkin baik dan adil terhadup semua orang, sekalipun ini kamu hendaki sendiri." Ini sebenarnja berarti, bahwa Nabi melarang permaduan (poligami). Hanja dalam satu hal Kur'an mengizinkan permaduan. Jakni bila isteri pertama tidak mendapat anak. Seterusnja alasan mengambil isteri kedua ialah supaja sisuami djangan sampai mentjeraikan isterinja jang pertama, sehingga isteri pertama ini masih tetap kedudukannja sebagai isteri dan ibu-rumah-tangga.
Betul agama Islam membolehkan kaum lelaki mentjeraikan isterinja, tetapi tidaklah dengan semau-maunja sadja. Isteripun berhak menambah perdjandjian dalam surat kawin, supaja ia boleh mentjeraikan dirinja dari suaminja. Kalau ia mengalpakan kesempatan ini, ia kelak akan mendjadi korban tingkah laku suaminja. Kerugian jang mendjadi tanggungan sang suami ialah berupa
51