|
- Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau
orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya
serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk
melakukan perbuatan hukum, atas kehendak
sendiri dapat mewakafkan benda miliknya
dengan memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Dalam hal badan-badan hukum, maka yang
bertindak untuk dan atas namanya adalah
pengurusnya yang sah menurut hukum.
- Benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 215 ayat (4) harus merupakan benda milik
yang bebas dari segala pembebanan, ikatan,
sitaan dan sengketa.
|