Halaman ini telah diuji baca
Keempat: | Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta MENTERI AGAMA R.I.,
H. MUNAWIR SJADZALI |
Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
- MENKO KESRA
- Para Menteri Kabinet Pembangunan V Bidang Kesra
- Menteri Kehakiman
- Sekretaris Negara
- Sekretaris Kabinet Pembangunan V
- Badan Pengawas Keuangan (BAPEKA) di Jakarta
- Sekjen/ Irjen/ Para Dirjen/ Kadaplitbang Agama/ Staf Ahli Menteri Agama.
- Para Kepala Biro/ Direktur/ Inspektur/ Kepala Puslitbang Agama. Kepala Pusdiklat Pegawai di lingkungan Departemen Agama.