Halaman ini telah diuji baca
Pasal 46
|
Pasal 47
|
Pasal 48
Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana. |
Pasal 49
|
Pasal 50
Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana. |
Pasal 51
|
Pasal 52
Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari |