Halaman ini telah diuji baca
BUKU KEDUA
KEJAHATAN
BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. |
Pasal 105
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, pasal VIII, butir 13. |
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. |
Pasal 107
|
Pasal 108
|
Pasal 109
Pasal ini ditiadakan berdasarkan S.1930 No. 31. |
Pasal 110