Halaman ini tervalidasi
Pasal 239
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia bekerja di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. |
Pasal 240
|
Pasal 241
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
|
BAB IX
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
BAB IX
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
Pasal 242
|
Pasal 243
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931 No. 240. |