|
- barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband,
sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband, atau sesuatu gedung,
bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa
memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;
- barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang
belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan
hak tadi sudah digadaikan;
- barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak
atas tanah itu;
- barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah
itu telah digadaikan;
- barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain
untuk masa itu juga.
|