Pertanjaan ini tetah didjawab oleh Menteri Dalam Negeri Mr. Susanto Tirtoprodjo, bahwa Pemerintah akan membitjarakan hal itu dengan Menteri Dalam Negeri RIS agar dibuat perentjanaan penggabungan jang tjepat. Bahwa kurang perlu segera diadakan pemilihan untuk sementara Dewan jang sekarang tjukup representatief, karena kalau delegasinja dahulu turut menghadiri KMB dan menandatangani Undang-undang Dasar Sementara, dan dewan dapat mewakili suara Rakjat, untuk bergabung dengan RI.
Sedjalan dengan keterangan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia itu, maka pada tanggal 4 April 1950 Presiden Sukarno telah menandatangani surat keputusan masuknja daerah-daerah Kalimantan Timur, Tenggara, Selatan dan Dajak Besar kepada Republik Indonesia. Untuk melakukan timbang terima
pemerintahan daerah-daerah tersebut Pemerintah Pusat Republik Indonesia telah mengirimkan Mr. Susanto Tirtoprodjo, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Bagi Pemerintah Republik Indonesia masuknja Kalimantan, bukanlah berarti pengluasan daerah Republik Indonesia. Karena sedjak Proklamasi 17 Agustus 1945, rakjat Kalimantan sudah mendjadi satu keluarga Indonesia, tetapi oleh sebab keadaan dipaksa meninggalkan keluarga jang hanja buat sementara.
Pemerintah Republik Indnesia menjambut dengan segala senang hati bergabungnja seluruh daerah Kalimantan dan daerah-daerah lainnja kedalam Republik Indonesia, karena Pemerintah Republik tidak pernah mengakui berdirinja negara-negaraan jang ditelurkan oleh Van Mook dan jang tidak dikehendaki oleh rakjat. Belanda telah berhasil mendirikan daerah-daerahan dengan kekuatan sendjata. Rakjat Kalimantan sendiri dengan gerilja dan perdjuangan lainnja telah membuktikan, bahwa rakjat tidak mengakui segala matjam dewan-dewanan. Betapa hebatnja perdjuangan rakjat sudah diketahui oleh pemerintah Republik Indonesia. Diseluruh Kalimantan perdjuangan menentang kekuasaan Belanda dan alat-alatnja telah terdjadi. Ini semua menundjukkan, bahwa djiwa proklamasi tetap ada disebagian besar rakjat Kalimantan. Oleh karena itu pemerintah Republik Indonesia beranggapan, bahwa sedjak tanggal 17-8-1945 seluruh Indonesia umumnja dan Kalimantan chususnja adalah satu negara kesatuan jang merdeka dibawah satu Pemerintah Pusat. Oleh karena itu pula Pemerintah Republik Indonesia tetap mempertahankan djiwa 17 Agustus, sekalipun telah ada kali menghadapi agressi militer Belanda.
Keinginan rakjat Kalimantan untuk menggabungkan daerahnja kedalam Republik Indonesia sekarang telah mendjadi kenjataan. Pemerintah Republik menerima
Kalimantan dengan segala kegembiraan dan penuh tanggung-djawab. Pemerintah
jakin, bahwa keinginan rakjat Kalimantan tidaklah sampai disitu sadja. Masih ada tudjuan jang lebih penting dan lebih besar. Tudjuan itu ialah kemakmuran seluruh rakjat, sesuai dengan isi Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Kejakinan setiap orang, bahwa dengan hanja negara kesatuan kemakmuran seluruh rakjat akan lebih sempurna terlaksana. Daerah Kalimantan jang kaja raya, tapi hidup rakjatnja karena akibat politik pendjadjahan sampai sekarang masih tetap sengsara.
Beberapa waktu jang lalu perhatian dan perdjuangan rakjat Kalimantan sebagian besar masih tertudju kepada usaha penggabungan Kalimantan kepada Republik Indonesia dan pembubaran dewan- dewanan. Phase perdjuangan jang demikian itu kini telah selesai. Sekarang tibalah saatnja buat membanting -tulang
70