<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Saudara Ketua,
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Setelah mengutjapkan kata pendahuluan tadi, baiklah saja selandjutnja menjampaikan tambahan pendjelasan Pemerintah dengan berpedoman pada sistematik jang dipergunakan dalam putusan Dewan Menteri tertanggal 19 Pebruari 1959, jang — seperti diketahui — dibagi dalam 3 Bab, jaitu:
Bab I - | Tentang Undang-undang Dasar 1945, |
Bab II - | Tentang prosedur „Kembali kepada Undang-undang |
Dasar 1945", dan | |
Bab III - | Tentang masuknja golongan fungsionil kedalam |
Dewan Perwakilan Rakjat. |
BAB I: TENTANG UNDANG-UNDANG
DASAR 1945.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Bab I selandjutnja terdiri dari 10 pokok fikiran.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]1. Mengenai pokok fikiran jang pertama, jaitu bahwa: „Undang-undang Dasar 1945 merupakan „dokumen historis” atas dasar mana Revolusi dimulai dan jang dapat dipakai untuk landasan guna penjelesaian Revolusi pada tingkatan sekarang”, telah dikemukakan pemandangan antara lain oleh Anggota-anggota jang terhormat Saudara Soedijono Djojoprajitno, Saudara A. Sjafiuddin, Saudara Soedarisman Poerwokoesoemo, Saudara Asnawi Said, Saudara Njoto, Saudara Wikana, Saudara S.M. Abidin, Saudara Prawoto Mangkusastmito, Saudara Asmara Hadi, Saudara J. Karubun, Saudara Roestamadji, Saudara J.T.C. Simorangkir, Saudara Kuasini Sabil, Saudara Yap Thiam Hien, Saudara Tadjuddin Noor, Saudara Moh. Djazuli Kartawinata, Saudara Kho Kwat Oen dan Saudara J. Th. Kouthoofd.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Saudara Ketua,
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Pemerintah mengetahui bahwa Revolusi Nasional kita mentjetus setelah tertjapainja kata-sepakat antara para perintis kemerdekaan kita.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dalam hubungan ini Pemerintah tentu menghargai kebulatan tekad dan kata-sepakat nasional jang oleh Anggota jang terhormat Saudara Soedijono Djojoprajitno dari fraksi „Partai Murba” dinamakan „Perdjandjian Rengas-Dengklok”, jang diikrarkan sebelum
228