Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/109

Halaman ini tervalidasi
sebenarnja mereka itu dapat mempunjai suara lebih banjak (defacto), lantaran dapat mempengaruhi orang lain untuk mengikuti suaranja. Dan oleh sebab itu djuga pimpinan-pimpinan pekerdjaan diserahkan kepada mereka untuk membawa masjarakat kearah satu tudjuan jang dianggap akan membawa kebahagiaan buat masjarakat. Meskipun begitu kalau anggauta terbanjak dari masjarakat atau golongan menganggap pimpinan itu tidak bidjaksana maka perlulah pimpinan mengubah sikapnja atau menjerahkan pimpinan kepada lain-lain orang jang mendapat kepertjajaan dari orang banjak.

b.Tetapi ini tidaklah berarti bahwa anggauta-anggauta terbanjak setiap waktu berhak menjingkirkan atas pimpinan, kalau anggauta- angguata itu (dari satu golongan, masjarakat atau negara) merasanja perlu Demokrasi (kerakjatan, mengizinkan tiap-tiap orang bersuara dan mengeluarkan pendapatnja dalam satu masaalah masjarakat, tetapi segala-galanja harus menurut peraturan dan waktu. Orang-orang jang besar menginsjåfkan kedaulatan Rakjat (demokrasi) tahu bagaimana dan kapan dapat atau harus mengeluarkan kritiknja atau pendapatnja. Satu kepala negara (presiden) jang sudah dipilih oleh rakjat dalam negara demokrasi, tidak dapat pada tiap tiap waktu (sebelum waktu berhentinja, jang ditetapkan dalam undang-undang dasar disuruh berhenti, lantaran rakjat tidak menjukainja. Kalau presiden itu tidak disukai pimpinannja oleh bagian besar dari rakjat, maka ini dapat kenjataan kelak pada waktu pemilihan baru dari Kepala negara. Presiden jang tidak disukai pimpinannja tidak akan dipilih lagi oleh rakjat.

c.Kalau rakjat tidak menjetudjui pemerintah daerah lantaran pimpinannja tidak bidjaksana, maka rakjat tidak memetjatnja sendiri, tetapi rakjat perlu mela-

103