III. ANGGARAN DASAR
PARTAI INDONESIA RAYA (Parindra).
Pasal 1.
Nama dan Tempat kedudukan.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Partai bernama „Partai Indonesia Raya”, nama singkat „PARINDRA” dan berkedudukan ditempat Pengurus Besar.
Pasal 2.
Azas.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Partai berazas : Ketuhanan jang maha Esa, Kebangsaan, Kerakjatan dan Keadilan Sosial.
Pasal 3.
Tudjuan.
Partai bertudjuan:
a. Memperkuat kedudukan Negara dan Bangsa Indonesia.
b. Menjusun Negara Kesatuan Indonesia jang Democratis.
c. Mentjapai Masjarakat jang Sosialistis.
d. Mempertinggi kebudajaan Nasional.
Pasal 4.
Usaha
a. Menginsjafkan rakjat dalam hal Kenegaraan, a.l. tentang kewadjiban dan halnja.
b. Memperdalam rasa keicblasan bakti kepada negara.
c. Memperluas dan mempertinggi pengetahuan dan kebudajaan (tehnik, ekonomi, kesusasteraan, kesenian dll.).
d. Mempertjepat ketinggian penghidupan rochani dan djasmani masyarakat.
e. Mentjiptakan ketata negaraan atas dasar kerakjatan dan
perekonomian jang teratur, hingga tertjapai masjarakat
jang sosialistis.
122