Halaman ini tervalidasi
- Menjetudjui serta setia kepada azas dan program Partai.
- Mengakui Partai Komunis sebagai satu-satunja Partai jang dapat menjusun serta memimpin kelas jang tertindas dan terhisap menudju kemerdekaan.
- Memenuhi kewadjiban serta mendjalankan keputusan-keputusan Partai, dapat diterima masing-masing mendjadi anggauta dan anggauta luar biasa dari Partai.
Pasal 5.
HAK DAN KEWADJIBAN ANGGAUTA.
Hak dan kewadjiban anggauta diuraikan lebih djauh dalam anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
KEUANGAN PARTAI.
Keuangan Partai terdapat dari:
- Uang pangkal dan iuran dari anggauta.
- Uang iuran dari anggauta luar biasa.
- Derma-derma.
- Penghasilan lain-lain.
Pasal 7.
PIMPINAN PARTAI.
Pimpinan Partai bersendikan atas prinsip Centralisme jang demokratis (Demokratis-Centralisme), jaitu:
- Semua badan-badan pimpinan Partai dari atas sampai kebawah harus dipilih.
- Badan-badan pimpinan ini harus memberi laporan-laporan tentang activiteitnja kepada jang memilih dalam waktu jang ditentukan.
- Harus ada disiplin Partai jang keras dan ketundukan golongan jang ketjil (minority) kepada golongan jang besar (majority).
145