Halaman ini tervalidasi
II. Pembangunan ekonomi jang tak bersifat kolonial dengan djalan:
- Melaksanakan haluan ekonomi berdasarkan atas pasal 33 dan 27 U.U.D. Republik Indonesia.
- Penghapusan rahasia bank untuk dapat mengontrol untung besar jang sesungguhnja jang diperoleh modal besar Belanda, Amerika dll.
- Membuat Undang-undang jang membatasi kekuasaan perusahaan trust.
- Produksi ekonomi besar-besaran untuk mengatasi pengangguran, mengurangi beban padjak bagi rakjat, serta meramaikan perdagangan.
- Tanah untuk tani melarat dan tani sedang (undang-undang agraria baru).
- Upah dan sjarat-sjarat bekerdja ditetapkan dengan perdjandjian kolektif antara madjikan dan sarekat buruh; mengadakan undang-undang sosial.
- Kemerdekaan pergerakan sarekat sekerdja dan sarekat tani untuk mengimbangi kekuasaan perkebunan, pertambangan dan sebagainja.
III Mewudjudkan pemerintahan demokratis dengan djalan:
- Dewan Perwakilan Rakjat didaerah tak dihalangi lagi.
- Pemerintah jang dari Pusat sampai ke Desa tersusun setjara demokratis.
- Hak-hak demokrasi bagi rakjat tak dihalangi (hak kemerdekaan, pers, hak bersidang, berorganisasi, bersuara, berdemonstrasi, mogok,hak menentang, propaganda kolonial).
- P.K.I. tidak boleh diperlakukan dengan sewenang-wenang. Tawanan politik (termasuk anggauta P.K.I.) harus segera dimerdekakan.
VI. 1. Kesatuan-kesatuan T.N.I. jang njata anti-pendjadjahan harus wutuh sebagai kesatuan dimasukkan dalam tentara R.I.S.
147