Halaman ini tervalidasi
II. ANGGARAN DASAR
PARTAI POLITIK ISLAM INDONESIA „MASJUMI".
NAMA DAN KEDUDUKAN.
Pasal I.
Partai bernama „MASJUMI” dan berkedudukan ditempat kedudukan Secretaris Umum.
TUDJUAN.
Pasal II.
- Menegakkan kedaulatan Republik Indonesia dan Agama Islam.
- Melaksanakan tjita-tjita Islam dalam urusan kenegaraan
USAHA.
Pasal III.
- Menginsjafkan dan memperluaskan pengetahuan serta ketjakapan Ummat Islam Indonesia dalam perdjoangan politik.
- Menjusun dan memperkokoh barisan Ummat Islam untuk berdjoang mempertahankan Agama dan kedaulatan Negara.
- Melaksanakan kehidupan ra'jat berdasarkan Iman dan Taqwa perikemanusiaan sosial, persaudaraan dan persamaan hak menurut adjaran Islam.
- Bekerdja bersama-sama dengan lain golongan dalam lapangan perdjoangan menegakkan kedaulatan Negara.
ANGGAUTA.
Pasal IV.
a. Anggauta biasa terdiri atas warga Negara Indonesia jang beragama Islam (laki- laki atau perempuan) dan tidak mendjadi anggauta Partai Politik lain.
10