b. Berusaha untuk tertjapainja koordinasi perekonomian Internasional jang menimbulkan bahagia bagi segala bangsa.
c. Menentang segala matjam pendjadjaban dan penindasan.
Pasal 5.
SENDI-SENDI ORGANISASI.
Organisasi bersandar atas : perpusatan jang tersusun setjara demokrasi, disiplin teguh, perpusatan bulat (bersatu padu).
Pasal 6.
BADAN-BADAN PIMPINAN PARTAI.
Badan-badan Pimpinan Partai ialah:
a. Konggres Partai.
b. Dewan Partai.
c. Buro politik.
d. Eksekutif Komite.
Pasal 7.
ANGGAUTA DAN TJALON ANGGAUTA.
Anggauta Partai ialah tiap-tiap penduduk di Indonesia jang telah berumur 18 tahun keatas dan karena membuktikan mempunjai kesadaran dan ketulusan hati terhadap Partai, diterima mendjadi anggauta.
Jang dapat diterima sebagai tjalon-anggauta Partai ialah tiap-tiap penduduk di Indonesia jang telah berumur 18 tahun keatas dengan djaminan seorang anggauta Partai.
Pasal 8.
Kewadjiban Anggauta dan Tjalon anggauta-anggauta Partai:
Selain dari pada kewadjiban membajar uang iuran (kontribusi) dan pungutan lainnja dari Partai, tiap-tiap anggauta
156