Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/163

Halaman ini tervalidasi

baik anggauta biasa maupun anggauta Badan Pimpinan Partai dan tiap-tiap tjalon-anggauta harus mengerdjakan setiap pekerdjaan jang diberikannja oleh Partai menurut ketjakapannja

Pasal 9.

HARIAN ATAU MADJALLAH DSB.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Partai harus mempunjai harian serta ataupun madjallah jang redaksinja ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Partai .

Pasal 10.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Jang mewakili Partai kedalam dan keluar ialah Ketua Eksekutif Komite Dewan Partai.

Pasal 11.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Perubahan Anggaran Dasar harus ditetapkan oleh Konggres jang diadakan guna perubahan itu.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Konggres tersebut boleh dilangsungkan bilamana anggauta Partai jang hadlir mewakili 3/4 djumlah anggauta Partai seluruhnja dan putusan untuk mengubah Anggaran Dasar hanja dapat diambil djika 2/3 djumlah Anggauta jang hadlir menjetudjuinja.

Pasal 12.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Hal-hal jang tidak/belum didapati dalam Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Partai.

__________

III. PERWAKILAN PARTAI SOSIALIS DALAM BADAN-BADAN PERWAKILAN RAKJAT.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Sebelum Partai Sosialis Indonesia dibentuk Partai Sosialis diwakili oleh 36 anggauta dalam K. N. P.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dalam Badan Pekerdja K.N.P. pada waktu itu, Partai Sosialis diwakili oleh saudara-saudara :

157