II. AZAS - TUDJUAN.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Partai Sosialis-Indonesia berdasarkan paham sosialisme jang disandarkan pada adjaran ilmu pengetahuan Marx. Engels, jang mengakui perdjuangan kelas sebagai suatu kenjataan dan kedjadian sepandjang ilmu hukum kemadjuan dalam masjarakat kapitalis.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Partai Sosialis Indonesia menudju masjarakat sosialis.
___________
III. PERATURAN DASAR.
Pasal 1.
Tempat Kedudukan :
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Partai Sosialis Indonesia (tidak boleh disingkat) berkedudukan ditempat kedudukan Secretariat Dewau Partai.
Pasal 2.
Organisasi.
I. SUSUNAN:
Partai tersusun dari ikatan ikatan jang terketjil sampai jang terbesar.
a. Ranting.
b. Tjabang.
c. Daerah.
II. PIMPINAN PARTAI:
1. Semua badan Pimpinan dibentuk atas dasar pilihan.
2. Pimpinan dalam Partai terdiri dari :
a. Konggres.
b. Dewan Partai.
c. Dewan Daerah.
d. Dewan Tjabang.
e. Pengurus Ranting.
3. Diantaranja 2 Konggres, pimpinan Partai ada pada Dewan Partai pleno.
162