I. Susunan Dewan Partai terdiri dari:
1. Politburo.
2. Secretariat.
3. Komisaris.
4. Badan Pengawas (bukan penjelidik).
II. Hak dan kewadjiban:
1. Politburo.
a. Politburo menentukan politik dan taktik perdjuangan Partai diantaranja sidang-sidang Dewan Partai.
b. Politburo terdiri dari :
1. Seorang ketua, jang djadi ketua Konggres dan ketua Partai, dan dinamakan Pemimpin Umum.
2. Anggauta jang banjaknja 4 sampai 8 orang, termasuk Sekretaris Umum dan Ketua Organisasi.
2. SECRETARIAT:
a. Secretariat terdiri dari:
1. Bagian Umum,
2. Bagian Organisasi.
3. Bagian Penerangan.
Tiap-tiap bagian dipimpin oleh seorang Ketua, dibagi lagi dalam beberapa bagian chusus.
b. Secretariat memimpin pekerdjaan partai sehari-hari menurut/dan atau mendjalankan putusan putusan Konggres, Dewan Partai dan Politburo.
c. Secretariat dipimpin oleh Secretaris Umum, jang dibantu oleh seorang Wakil Secretaris Umum.
163