Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/172

Halaman ini tervalidasi
Pasal 9.
KEANGGAUTAAN.
  1. Tiap penduduk di Indonesia jang telah berumur 18 tahun keatas, dapat diterima mendjadi anggauta Partai.
  2. Permintaan mendjadi anggauta partai, diterima sebagai tjalon anggauta.
  3. Seorang tjalon anggauta baru diterima sebagai anggauta sesudah memenuhi sjarat-sjarat jang ditentukan oleh Partai.
Pasal 10.
HAK ANGGAUTA.

Tiap anggauta mempunjai hak suara dan hak memilih serta dipilih buat semua djabatan dalam Partai, atau mewakili Partai keluar.

Pasal 11.
KEWADJIBAN ANGGAUTA DAN TJALON ANGGAUTA.
  1. Membajar uang iuran dan pungutan Partai jang lain.
  2. Mendjalankan tiap pekerdjaan jang diberikan oleh Partai
Pasal 12.

Anggauta Partai tidak boleh merangkap mendjadi anggauta Partai lain.

Pasal 13.
BERHENTI SEBAGAI ANGGAUTA.

Anggauta dan tjalon anggauta berhenti karena :

  1. Permintaan sendiri dengan memberi alasan.
  2. Meninggal dunia.
  3. Tidak memberi iuran selama 3 bulan berturut-turut dan setelah diperingatkan.
  4. Dipetjat.