Halaman ini tervalidasi
- Tiap penduduk di Indonesia jang telah berumur 18 tahun keatas, dapat diterima mendjadi anggauta Partai.
- Permintaan mendjadi anggauta partai, diterima sebagai tjalon anggauta.
- Seorang tjalon anggauta baru diterima sebagai anggauta sesudah memenuhi sjarat-sjarat jang ditentukan oleh Partai.
Tiap anggauta mempunjai hak suara dan hak memilih serta dipilih buat semua djabatan dalam Partai, atau mewakili Partai keluar.
- Membajar uang iuran dan pungutan Partai jang lain.
- Mendjalankan tiap pekerdjaan jang diberikan oleh Partai
Anggauta Partai tidak boleh merangkap mendjadi anggauta Partai lain.
Anggauta dan tjalon anggauta berhenti karena :
- Permintaan sendiri dengan memberi alasan.
- Meninggal dunia.
- Tidak memberi iuran selama 3 bulan berturut-turut dan setelah diperingatkan.
- Dipetjat.