Halaman ini tervalidasi
1. Hukuman jang didjatuhkan Partai atas pelanggaran disiplin Partai dibedakan atas :
a. Peringatan,
b. Schorsing,
c. Pemetjatan (royement).
2. Hukuman a dan b didjatuhkan oleh Bidan Pengawas, jang disjahkan atau dibatalkan oleh sidang pleno Dewan Partai.
3. Jang berhak mendjatuhkan hukuman huruf c dalam ajat 1, ialah sidang pleno Dewan Partai.
Anggauta Partai jang dikenakan hukuman berhak membela diri didepan Konggres.
1. Partai harus mempunjai madjallah Partai dan/atau harian.
2. Redaksi ditetapkan oleh Politburo, dan bertanggung djawab kepada Dewan Partai.
1. KONGGRES.
a. Konggres diadakan sekurang-kurangnja sekali 2 tabun.
b. Konggres dilangsungkan :
1. Dari dan oleh Dewan Partai.