Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/18

Halaman ini tervalidasi

4. Muktamar diadakan sekali setahun.
5. Muktamar memilih ketua dan anggauta Dewan Politik dan mengesahkan penundjukan Alim Ulama oleh Madjelis Sjuro Pusat mendjadi anggauta Dewan Politik.

DEWAN PARTAI.

Pasal VII.

  1. Diantara dua Muktamar, Dewan Partai mempunjai kekuasaan jang tertinggi.
  2. Dewan Partai terdiri atas:
    a. Dewan Politik dan b. Utusan-utusan tetap, dipilih menurut ketentuan-ketentuan dalam A.R.T. Partai.
  3. Utusan-utusan tetap dapat diberi kewadjiban jang tertera dalam penjelenggaraan pekerdjaan Partai.

    DEWAN POLITIK .

    Pasal VIII.

    1. Dewan Politik menentukan politik dan taktik perdjoangan Partai diantara sidang-sidang Dewan Partai.
    2. Dewan Politik terdiri atas sebanjak-bapjaknja 11 orang anggauta; 9 orang termasuk Ketua, dipilih oleh Muktamar, 2 orang atas penundjukan Madjelis Sjuro Pusat, disjahkan oleh Muktamar.
    3. Ketua Dewan Politik adalah Pimpinan Umum Partai dan mewakili Partai keluar.
    4. Dan dari anggauta -anggauta Dewan Politik dipilih seorang Ketua Muda untuk mewakili Ketua djika ia berhalangan dan seorang Sekretaris Umum.

    SEKRETARIAT UMUM .

    Pasal IX .

    1. Sekretaris Umum menjelenggarakan (executief) berdjalannja Partai didalam batas-batas jang ditentukan oleh

    12