Anggauta Partai terdiri dari:
a. Anggauta biasa, jaitu tiap warga negara Indonesia jang
telah dewasa (16 tahun) dan telah diterima dan disjahkan
oleh Dewan Partai.
b. Tjalon anggauta, jaitu jang belum disjahkan oleh Dewan Partai tentang keanggautaannja.
a. Anggauta Partai mempunjai hak memilih dan dipilih.
b. Masing-masing anggauta, mempunjai hak suara satu dalam
rapat anggauta.
a. Konggres dilangsungkan sekali setahun dan mempunjai
kekuasaan tertinggi dalam partai.
b. Konperensi dan rapat Dewan Partai dilangsungkan sewaktu-waktu dipandang perlu.
c. Konggres luar biasa dilangsungkan atas permintaan Dewan
Partai atau atas permintaan sekurang-kurangnja seperlima dari djumlah tjabang, masing-masing permintaan harus disetudjui oleh sekurang-kurangnja 2/3 djumlah tjabang.
a. Pimpinan tertinggi adalah Dewan Partai.
b. Ditiap-tiap Daerah (karesidenan) diadakan Komisariat
Dewan Partai.
c. Tjabang dipimpin oleh Dewan Partai.
180