Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/186

Halaman ini tervalidasi
Pasal 6.
Hal Anggauta.

Anggauta Partai terdiri dari:
a. Anggauta biasa, jaitu tiap warga negara Indonesia jang telah dewasa (16 tahun) dan telah diterima dan disjahkan oleh Dewan Partai.
b. Tjalon anggauta, jaitu jang belum disjahkan oleh Dewan Partai tentang keanggautaannja.

Pasal 7.
Hal hak Anggauta.

a. Anggauta Partai mempunjai hak memilih dan dipilih.
b. Masing-masing anggauta, mempunjai hak suara satu dalam rapat anggauta.

Pasal 8.
Hal Rapat.

a. Konggres dilangsungkan sekali setahun dan mempunjai kekuasaan tertinggi dalam partai.
b. Konperensi dan rapat Dewan Partai dilangsungkan sewaktu-waktu dipandang perlu.
c. Konggres luar biasa dilangsungkan atas permintaan Dewan Partai atau atas permintaan sekurang-kurangnja seperlima dari djumlah tjabang, masing-masing permintaan harus disetudjui oleh sekurang-kurangnja 2/3 djumlah tjabang.

Pasal 9.
Hal Pimpinan.

a. Pimpinan tertinggi adalah Dewan Partai.
b. Ditiap-tiap Daerah (karesidenan) diadakan Komisariat Dewan Partai.
c. Tjabang dipimpin oleh Dewan Partai.

180