Pasal 10.
Hal Perbendaharaan.
Perbendaharaan Partai didapat dari uang pangkal dan iuran anggauta Partai dan pemberian jang tidak mengikat serta usaha-usaha lain jang tidak bertentangan dengan azas Partai.
Pasal 11.
Hal Tjabang dan Ranting.
a. Tjabang diadakan ditiap-tiap Kabupaten (Gemeente) dan Pusat-pusat perindustrian, perkebunan dan perhubungan (verkeerscentrum).
b. Ranting diadakan ditiap-tiap desa dan perusahaan.
Pasal 12.
Hal lain-lain.
a. Hal-hal jang belum ditentukan dalam A. D. ditentukan dalam A. T.
b. A.D. mulai berlaku sesudah disjahkan dalam Konggres dan hanja bisa dirobah oleh Konggres, jang sengadja untuk keperluan itu.
c. Untuk membubarkan Partai ini, baruslah diadakan suatu Konggres jang sengadja untuk membitjarakan itu, dan djika Konggres pembubaran itu tidak mentjukupi sjaratnja rapat, maka akan diadakan referendum.
Disjahkan dalam Konggres
„PARTAI MURBA” pada tgl. 6-11.1948 .
Dewan Partai „Partai Murba".
181