Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/188

Halaman ini tervalidasi
III. SUSUNAN PENGURUS PARTAI MURBA.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]: Sdr. Sukarni.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]: Sdr. Maruto Nitimihardjo.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]: Sdr. St. Dawanis.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]: Sdr. Sjamsu Haris Udaja.

Ketua Umum

Wakil Ketua I

Wakil Ketua II

Sekretaris Djenderal

       

Alamat Dewan Partai „Partai Murba”.
Djalan Tandjung No. 55 Jogjakarta.

__________


IV. URGENSI - PROGRAM.

KEPUTUSAN RAPAT PLENO DEWAN PARTAI „PARTAI MURBA” pada tanggal 14, 15 dan 16 Djanuari 1950 di Jogjakarta.

Partai Murba” tetap memperdjuangkan KEMERDEKAAN 100% bagi NEGARA dan RAKJAT (MURBA) sesuai dengan dasar tudjuan Proklamasi 17 Agustus 1945, menudju ke masjarakat Sosialis.

Menghadapi kenjataan telah berdirinja Republik Indonesia Serikat maka „Partai Murba” mendjalankan opposisi didalam dan diluar Parlemen (R.I.S., R.I. dan negara-negara bagian lainnja) serta mengandjurkan kepada seluruh rakjat mewudjudkan demokrasi Rakjat, supaja Negara Indonesia bebas dari segala pengaruh Imperialisme dan Fascisme dengan menetapkan Urgensi Program sebagai berikut:

A. Program Politik.

  1. Mendjadikan Republik Indonesia jang diproklamirkan 17 Agustus 1945 lengkap dengan U.U.D.-nja sebagai pelopor dalam perdjuangan menundjukkan tjita-tjita Rakjat Indonesia jang sesungguhnja.
  2. Memperdjuangkan serta mempertahankan pasal-pasal 27 dan 33 U.U. D. Republik Indonesia
  3. Menuntut segera terlaksananja hak-hak AZASI dan DEMOKRASI Rakjat (hak mogok dan demonstrasi

182