Halaman ini tervalidasi
hak berserikat dan berkumpul, dan hak mengeluarkan pendapat setjara lisan maupun tertulis d.l.l.), diseluruh Indonesia, sebagaimana telah diputuskan oleh sidang Pleno K.N.P. ke-IV.
4. Memperdjuangkan masuknja kembali IRIAN kedalam NEGARA INDONESIA.
B. PROGRAM BURUH.
- Menuntut dilaksanakannja diseluruh Indonesia Undang-undang Perburuhan dan Sosial jang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Undang-undang Kerdja, djaminan Sosial dll).
- Menuntut adanja Undang-undang mengenai MINIMUM LOON, 40 djam bekerdja dll. Undang-undang jang mendjamin tjukup untuk penghidupan jang lajak bagi manusia (makanan, pakaian, perumahan, kesehatan, tambahan pengetahuan, hiburan, kewadjiban sosial jang tak boleh ditinggalkan dll).
C. PROGRAM TANI.
- Melindungi BURUH TANI KETJIL dalam usahanja mengerdjakan dan atau menjewakan tanah kepada orang lain.
- Menuntut diberikannja kredit jang mudah dan murah bagi KAUM TANI.
D. PROGRAM EKONOMI DAN KEUANGAN.
a. EKONOMI
- Menjelenggarakan EKONOMI TERATUR berdasarkan pasal-pasal 27 dan 33 U.U.D. Republik Indonesia.
- Mewudjudkan susunan Ekonomi Nasional jang bebas dari kekuasaan MODAL ASING dan melenjapkan sisa-sisa susunan ekonomi djadjahan.