3. Mewudjudkan Ekonomi Teratur berdasarkan rentjana KEMAKMURAN RAKJAT dengan mengatur: Usaha jang dimiliki atau dikuasai oleh NEGARA. Usaha gotong-rojong (kooperatip dan kolektip). Usaha perseorangan jang sesuai dengan pasal 33 U.U.D. R.I.
4. Menasionalisir perusahaan-perusahaan vital (Angkutan - darat - laut - udara) : perhubungan, gas dan listrik, air, tambang, pabrik-pabrik, perkebunan dll.
5. Mengatur pemasukan barang-barang berdasarkan keperluan Rakjat dalam hidupnja sehari-hari serta tudjuan mempertinggi hasil produksi.
b. MODAL ASING.
- „Partai Murba” menolak masuknja modal Asing.
- Mengadakan undang-undang menghadapi modal Asing (jang telah ada) untuk mendjamin terwudjudnja pasal-pasal 27 dan 33 U.U.D. R.I.
c. KEUANGAN.
- Menasionalisir Bank-bank dan mengadakan U.U. Bank.
- Mengadakan systim padjak atas dasar Uniformiteit dan progressiviteit.
- Menghapuskan padjak-padjak upah dan padjak tanah diganti dengan padjak penghasilan.
E. PROGRAM KERDJA SAMA FRONT KEMERDEKAAN RAKJAT.
Berusaha terbentuknja satu front kemerdekaan rakjat jang terdiri dari seluruh tenaga Revolusionair ANTI-IMPERIALISME dan FASCISME didalam dan diluar Badan-badan perwakilan Rakjat dengan dasar program sebagai berikut:
- Menegakkan dan menjempurnakan Republik Indonesia sebagai PELOPOR NEGARA KESATUAN INDONESIA.
184