Halaman ini tervalidasi
III. ANGGARAN IKATAN „MASJUMI" DENGAN ANGGAUTA ISTIMEWA.
Pasal 1.
SJARAT DITERIMANJA SEBAGAI ANGGAUTA.
Jang dapat diterima mendjadi anggauta istimewa ialah perkumpulan Islam jang memenuhi sjarat- sjarat seperti berikut:
- Mempunjai organisasi jang teratur dan tudjuan jang njata.
- Mengakui kebenaran tudjuan Masjumi.
- Mengakui serta memperkenalkan Masjumi sebagai satu satunja Partai Politik Islam mendjadi tempat dan alat memperdjoangkan tudjuan itu.
- Disetudjui oleh sedikitnja 2/3 dari anggauta Istimewa jang sudah ada.
Pasal 2.
- Penolakan mendjadi anggauta Istimewa disertai dengan alasan-alasannja .
- Anggauta Istimewa dapat keluar atas permintaannja sendiri.
- Anggauta Istimewa dapat dipetjat sebagai anggauta, djika menjalani haluan Politik Partai „Masjumi”.
HAK DAN KEWADJIBAN ANGGAUTA.
Pasal 3.
- Anggauta Istimewa mengadjukan tuntutan jang masuk dalam lingkungan dalam lapangan pekerdjaannja masing masing kepada „ Masjumi” supaja diperdjuangan mendjadi kenjataan politik.
- Partai wadjib mempertimbangkan tuntutan-tuntutan itu selama tidak bertentangan dengan kepentingan salah satu anggauta Istimewa.
14