Halaman ini tervalidasi
Pasal 1.
a. Partai ini bernama PARTAI BURUH dan tidak boleh disingkat.
b. Dewan Partai berkedudukan ditempat jang ditentukan oleh Konggres.
c. Dalam hal darurat Dewan Partai dapat memindahkan tempat kedudukannja sampai kepada Konggres jang berikutnja.
PARTAI BURUH didirikan untuk waktu jang tidak ditentukan lamanja.
a. PARTAI BURUH berazas pada paham DEMOKRASI.
b. PARTAI BURUH mengarahkan perdjuangannja kesusunan MASJARAKAT SOSIALIS.
PARTAI BURUH berdjuang atas dasar keinsafan tentang pentingnja kedudukan KELAS BURUH dalam masjarakat.
Sendi Organisasi : DEMOKRASI jang memusat.
197