Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/50

Halaman ini tervalidasi

dungan atas nasib penduduk dan keadaan daerah Irian selama setahun sesudah penjerahan kedaulatan , terpaksa tinggal tetap dalam tangan kekuasaan pendjadjah Belanda .


Pasal II .

HAL NASIONALE POTENSI .

  1. HAK ASASI.
    Hak- hak demokrasi sebagai hak asasi rakjat, dilaksanakan setjara bebas terlepas dari pembatasan - pembatasan jang berapapun djuga sifatnja .
  2. ANASIR -ANASIR NASIONAL .
    Segala tenaga nasional dalam negara R.I.S. nanti hendaknja dikoordineer dan disusun kedalam ikatan nasionale pótensi dan pemerintahan R.I.S. sehingga segala golongannja dapat ikut serta menjalurkan tenaga, tjita -tjita dan ketjakapannja kearah pembentukan negara Indonesia merdeka berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945.
  3. NEGARA -NEGARA BAGIAN .
    Mengurangkan (mereduceer ) djumlahnja dari negara -negara bagian sehingga R.I.S. dalam bentuk susunannja dapat merupakan fase pertama menudju ke Indonesia Merdeka sebagai Negara Kesatuan .

Pasal III .

KABINET R. I. S. DAN REPUBLIK


Mengingat bahwa tingkatan pertama-tama dalam perdjuangan R. I. S. nanti masih harus diutamakan perdjuangan politis, maka pembentukan kabinet R. I. S. dan kabinet Republik hendaklah didasarkan kepada sifat koalisi .


Pasal IV .

RASIONALISASI , PENGHEMATAN DAN DJAMINAN SOSIAL.

Segala tindakan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah R.IS. jang bersifat penghematan dan atau rasionalisasi

44