Halaman ini tervalidasi
dungan atas nasib penduduk dan keadaan daerah Irian selama setahun sesudah penjerahan kedaulatan , terpaksa tinggal tetap dalam tangan kekuasaan pendjadjah Belanda .
Pasal II .
HAL NASIONALE POTENSI .
- HAK ASASI.
Hak- hak demokrasi sebagai hak asasi rakjat, dilaksanakan setjara bebas terlepas dari pembatasan - pembatasan jang berapapun djuga sifatnja . - ANASIR -ANASIR NASIONAL .
Segala tenaga nasional dalam negara R.I.S. nanti hendaknja dikoordineer dan disusun kedalam ikatan nasionale pótensi dan pemerintahan R.I.S. sehingga segala golongannja dapat ikut serta menjalurkan tenaga, tjita -tjita dan ketjakapannja kearah pembentukan negara Indonesia merdeka berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945. - NEGARA -NEGARA BAGIAN .
Mengurangkan (mereduceer ) djumlahnja dari negara -negara bagian sehingga R.I.S. dalam bentuk susunannja dapat merupakan fase pertama menudju ke Indonesia Merdeka sebagai Negara Kesatuan .
Pasal III .
KABINET R. I. S. DAN REPUBLIK
Mengingat bahwa tingkatan pertama-tama dalam perdjuangan R. I. S. nanti masih harus diutamakan perdjuangan politis, maka pembentukan kabinet R. I. S. dan kabinet Republik hendaklah didasarkan kepada sifat koalisi .
Pasal IV .
RASIONALISASI , PENGHEMATAN DAN DJAMINAN SOSIAL.
Segala tindakan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah R.IS. jang bersifat penghematan dan atau rasionalisasi
44