lain-lain sebagainja barang sesuatu berdasarkan Undang-undang R.I. fatsal 33 dan 27 ajat 2.
b. Mendaja -upajakan agar supaja rakjat betul-betul turut merasakan keuntungan -keuntungan dari perdagangan export dari buminja sendiri.
5. DJAMINAN SOSIAL DAN LAIN - LAINNJA.
a. Melaksanakan setjara njata, lajak dan adil. Djaminan sosial bagi para invalid dan keluarganja para korban perdjuangan dari kalangan rakjat dan tentara, pun pula bagi para pegawai negeri jang tetap setia dan djudjur mendjalankan tugasnja, selama perdjuangan Republik dimasa lampau.
b. Memperhebat pemberantasan buta huruf, mempertinggi nilai pengadjaran , dan pendidikan dalam segala djenis sekolahan dan memperluas kwantitatief dan kwalitatief sekolah-sekolah vak dalam segala tingkatan (rendah, menengah dan tinggi).
6. AGAMA.
Mempertinggi ketjerdasan budipekerti dan memperdalam pertanggungan djawab dan kainsjafan hidup beragama dalam kalangan masjarakat, menurut kejakinan keagamaan masing-masing golongan, berdasarkan daja -upaja sebagai berikut:
A. ISLAM DAN KE-ISLAMAN.
a. Memperluas dan memperdalam pendidikan Islam dan ke-Islaman setjara bebas teratur dalam segala djenis dan tingkat sekolah negeri dan partikelir dll. usaha penerangan kearah itu dengan pers radio dsb.nja.
b. Menjempurnakan berlakunja hukum dan peraturan Islam tentang warisan, pernikahan, zakat dan fitrah dan menggunakan segala hasil pungutan zakat fitrah
46