Tudjuan: madjukan Republik Indonesia pada umumnja dan mempertahankannja serta menegakkan berdirinja pada chususnja.
Pimpinan partai dilakukan oleh Pengurus besar di Solo.
Ketua Pengurus Besar: I. J. Kasimo.
11 Djuli 1948 Kedudukan Partai dipindah ke Ibu kota Republik Indonesia menurut keputusan konggres PKRI di Jogja.
Pasal I: Patai Katholik Republik Indonesia bekerdja sekuat-kuatnja untuk kemadjuan Negara Republik Indonesia pada lapangan rochani, politik, sosial dan ekonomi.
Pasal II: Dalam segala hal P.K.R.I. berdasarkan kepada ke-Tuhanan Jang Maha Esa, dan berlaku menurut azas-azas dibawah ini.
1. mengakui bahwa dunia ini didjadikan untuk kebahagiaan semua manusia ( Enc Q A 22 II 2), bahwa semua manusia itu ber-Bapa satu, ialah Tuhan, jaitu terachir-achirnja segala tudjuan. Enc. Rerum Novarum par 18 : Enc Di turnum 28 Djuni 1881 ; Enc QA. III. 2b).
2. mengikuti aliran Solidarisme dengan mengandjurkan tjinta sosial dan keadilan sosial agar supaja kebengisan kapitalisme-leberal dapat dimusnakan dan pertentangan golongan-golongan (klassenstrijd) dapat didamaikan. (Enc QA. 115)
Pasal III: P.K.R.I. suka bekerdja bersama-sama dengan perserikatan-perserikatan lain menurut program jang ditentukan dalam perundingan lebih dahulu.
Disabkan dalam Konggres Partai pada tg. 10 dan 11 Djuli 1948 di Djokjakarta.
53