Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/87

Halaman ini tervalidasi
Pasal 2.
AZAS.

Azas Partai Nasional Indonesia ialah:
a. Mempertahankan dan menegakkan Kedaulatan Negara Republik Indonesia Nasional.
b. Mewudjudkan Susunan Negara jang berdasar Kedaulatan Rakjat dan masjarakat jang berdasarkan Keadilan Sosial (Masjarakat Sosialistis).
c. Melaksanakan kerdja sama dengan bangsa-bangsa lain atau dasar Persamaan hak untuk mewudjudkan susunan masjarakat baru jang berdasar Peri Kemanusiaan.

Pasal 4.
POKOK-POKOK USAHA PARTAI.

A. POLITIK.

  1. Mengusahakan pemusatan tenaga Rakjat untuk mempertahankan dan menegakkan Kemerdekaan Bangsa dan Tanah Air.
  2. Menjempurnakan susunan Perwakilan Rakjat Pusat dan didaerah hingga berwudjudlah Pemerintahan jang berdasarkan Kedaulatan Rakjat.
  3. Melaksanakan adanja hak memilih dan hak dipilih jang umum dan langsung.
  4. Memberantas Kapitalisme dan Imperialisme dan Fasisme.
  5. Menuntut kemerdekaan melahirkan fikiran, tulisan dan lisan, bersidang dan berkumpul dan hak dasar lainnja.

B. EKONOMI.

  1. Sosialisasi tjabang-tjabang produksi jang penting bagi penghidupan Rakjat dan perlengkapan Negara.
  2. Menuntut supaja distribusi bahan-bahan jang penting bagi penghidupan Rakjat diurus dan diawasi oleh Negara.