Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/90

Halaman ini tervalidasi
Pasal 10.
DEWAN-DEWAN PEMBANTU.

Partai Nasional Indonesia mempunjai DEWAN-DEWAN PEMBANTU, jaitu:

  1. Dewan Politik.
  2. Dewan Organisasi.
  3. Dewan Sosial-Ekonomi.
Pasal 11.
HAK SUARA.

a. Dalam rapat-rapat jang diadakan oleh Tjabang atau bagian-bagiannja tiap-tiap anggauta mempunjai hak suara.
b. Dalam Konggres, hak suara Tjabang diatur sebagai berikut:
1. Tiap-tiap 25 anggauta Tjabang mempunjai 1 (satu) suara. Sisa dari kelipatan 25 orang, jang djumlahnja diatas 13 mendapat 1 suara.
2. Sesuatu Tjabang tidak boleh mempunjai hak suara lebih dari 20.
3. Dewan Partai tidak mempunjai hak suara melainkan Hak Memberi Keputusan-keputusan apabila sampai 2 kali pungutan suara, suara jang terdapat sama banjaknja.

Pasal 12.
HARTA BENDA PARTAI.

HARTA BENDA PARTAI diperoleh dari:

  1. Uang Pangkal.
  2. Iuran Anggauta setiap bulan.
  3. Pendapatan lain jang sjah (halal) .
Pasal 13.
ANGGARAN RUMAH TANGGA.

Lain-lain hal jang belum diatur dalam Anggaran Dasar lebih landjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Azas dari Anggaran Dasar.

84