DEWAN-DEWAN PEMBANTU.
Partai Nasional Indonesia mempunjai DEWAN-DEWAN PEMBANTU, jaitu:
- Dewan Politik.
- Dewan Organisasi.
- Dewan Sosial-Ekonomi.
HAK SUARA.
a. Dalam rapat-rapat jang diadakan oleh Tjabang atau bagian-bagiannja tiap-tiap anggauta mempunjai hak suara.
b. Dalam Konggres, hak suara Tjabang diatur sebagai berikut:
1. Tiap-tiap 25 anggauta Tjabang mempunjai 1 (satu) suara. Sisa dari kelipatan 25 orang, jang djumlahnja diatas 13 mendapat 1 suara.
2. Sesuatu Tjabang tidak boleh mempunjai hak suara lebih dari 20.
3. Dewan Partai tidak mempunjai hak suara melainkan Hak Memberi Keputusan-keputusan apabila sampai 2 kali pungutan suara, suara jang terdapat sama banjaknja.
HARTA BENDA PARTAI.
HARTA BENDA PARTAI diperoleh dari:
- Uang Pangkal.
- Iuran Anggauta setiap bulan.
- Pendapatan lain jang sjah (halal) .
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
Lain-lain hal jang belum diatur dalam Anggaran Dasar lebih landjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Azas dari Anggaran Dasar.
84