Halaman ini telah diuji baca
| || ||
- Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat;
- Komandan Komando Resort Militer 033/WIRAPRATAMA.
|}
Pasal 3
|
Pasal 4
Dewan Kawasan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. |
Pasal 5
Dewan Kawasan bertugas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini. |
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |