Halaman:Kepres Nomor 111 Tahun 1999.pdf/3

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 3
Pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan/atau masyarakat.

Pasal 4
  1. Dalam rangka pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil, Menteri Sosial melakukan :
    1. identifikasi dan pemetaan komunitas adat terpencil;
    2. penyusunan dan penetapan rencana dan program pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil,

    yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan pemerintah daerah setempat dan instansi terkait.

  2. pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial.

Pasal 5
  1. Pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilakukan dalam bidang :
    1. permukiman;
    2. administrasi kependudukan;
    3. kehidupan beragama;
    4. pertanian;
    5. kesehatan;